Soal Latihan KUP A – IAI

1.         Berikut pernyataan yang paling tepat untuk penghapusan NPWP/Pencabutan Pengukuhan PKP

a.       Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan untuk penghapusan NPWP badan -> 12 bulan

b.      Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan untuk penghapusan NPWP orang pribadi

c.       Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 bulan untuk pencabutan pengukuhan PKP badan -> 6 bulan

d.       Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 bulan untuk penghapusan NPWP orang pribadi -> 6 bulan

2.         Wajib pajak yang tidak mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan SPT Tahunan PPh adalah:

a.       Wajib pajak yang memperoleh penghasilan hanya berasal dari 1 pemberi kerja

b.       Wajib pajak orang pribadi yang tidak (menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas) -> karyawan

c.       Wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak patuh oleh Direktur Jenderal Pajak

d.      Wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

3.         Wajib pajak harus melunasi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding yang menyebabkan jumlah yang harus dibayar bertambah :

a.       Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal pengiriman kepada wajib pajak

b.      Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan

c.       Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima oleh wajib pajak

d.       Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkan

4.         Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan:

a.       Untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

b.       Untuk selama-lamanya 12 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

c.       Untuk selama-lamanya 48 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

d.       Tidak dibatasi jangka waktunya, dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

5.          Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) apabila mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk PPh, maka:

a.       Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak tipe penelitian);

b.       Harus diperiksa terlebih dahulu, dan dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak

c.       Dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.

d.       Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.

6.         PT. Puspa Jaya hendak membayar PPh pasal 21 masa Agustus 2011. Saat melihat kalender, tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 10 September 2011 ternyata jatuh pada hari Sabtu. Maka apa yang dapat dilakukan oleh PT. Puspa Jaya?

a.       Harus menyetor pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 10 September 2011

b.       Harus menyetor sebelum tanggal 10 September 2011

c.       Dapat menyetor pada hari kerja berikutnya

d.       Dapat menyetor paling lambat tanggal 30September 2011

7.         Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa wajib pajak A harus membayar angsuran pajak (PPh pasal 25) untuk tahun berjalan tahun 2010 untuk setiap bulannya adalah sebesar Rp 5.000.000,00. Namun demikian, wajib pajak tersebut dalam bulan Juni, Juli, Agustus 2010 tiap bulannya hanya membayar Rp 3.000.000,00. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak (Kepala KPP) dapat menagih kekurangan tersebut dengan:

a.       STP

b.       SKPKB

c.       SKPKB untuk pokok pajaknya, dan dengan STP untuk sanksi administrasinya

d.       Melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diterbitkan SKPKB

8.         Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila, kecuali:

a.       Wanita yang telah berstatus menikah yang tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

b.       Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi

c.       Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d.      Wanita yang telah berstatus menikah dengan Penghasilan di atas PTKP dan melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

9.         Media yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak yang terutang adalah dengan menggunakan ….

a.       SPT

b.       SSP

c.       SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)

d.       SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak)

10.     Wajib Pajak dapat menggunakan tanda tangan stempel untuk menandatangani dokumen-dokumen di bawah ini, kecuali:

a.       SPT Masa PPh pasal 21

b.       SPT Tahunan PPh

c.       Bukti Potong PPh 21

d.      Faktur Pajak PPN

11.     Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika wajib menyampaikan SPT:

a.       Dalam Bahasa Indonesia dan mata uang dolar Amerika

b.       Dalam Bahasa Inggris dan mata uang rupiah

c.       Dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika

d.       Dalam Bahasa Indonesia dan mata uanga Rupiah

12.     Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2010:

a.       Paling lama 2 bulan dengan cara penyampaian tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak

b.       Paling lama 4 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak

c.       Paling lama 2 bulan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak

d.       Paling lama 3 bulan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak

13.     Wajib Pajak Suminten menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2008 pada tanggal 31 Maret 2009 dengan status kurang bayar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pada tanggal 29 Agustus 2010 dilakukan dengan pemeriksaan pajak terhadap kewajiban perpajakan Suminten. Pada tanggal 29 Maret 2011 diterbitkan SKPKB yang menetapkan bahwa pajak yang masih harus dibayar Suminten adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00, maka :

a.       Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak dalam SKPKB paling lambat tanggal 28 April 2011

b.       Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak dalam SKPKB paling lambat tanggal 30 April 2011

c.       Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak dalam SKPKB paling lambat 31 Maret 2011

d.       Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak dalam SKPKB paling lambat tanggal 30 Maret 2011

14.     Manakah pernyataan yang paling tepat:

a.       Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh Direktur Utama

b.       Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh salah satu Direktur

c.       Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh Direktur Utama/Komisaris Utama

d.       Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh Pengurus

15.     Apabila wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 5 Mei tanpa ada pemberitahuan untuk melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, maka terhadap Wajib Pajak tersebut:

a.       Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00, tanpa harus diterbitkan Surat Teguran terlebih dahulu

b.       Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 dan harus diterbitkan Surat Teguran terlebih dahulu

c.       Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000.000,00 tanpa harus diterbitkan surat Teguran terlebih dahulu

d.       Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi administrasi sebesar Rp 500.000,00, dan harus diterbitkan surat teguran terlebih dahulu

16.     Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak patuh (wajib pajak kriteria tertentu) apabila mengajukan permohonan pengambilan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk PPN, maka:

a.       Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, tanpa terlebih dahulu

b.       Harus diperiksa terlebih dahulu, dan dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

c.       Dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak

d.      Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.

17.     Agus dan Aulia bekerja sebagai karyawan pada PT. Cinta Bersemi. Karena sering bertemu mereka jatuh cinta dan menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta. Berikut pernyataan yang paling tepat terkait NPWP mereka.

a.       Agus dan Aulia wajib memiliki NPWP sendiri-sendiri karena satuan unit pengenaan pajaknya adalah personal.

b.       Agus dan Aulia wajib memiliki satu NPWP atas nama suami karena satuan unit pengenaannya adalah keluarga

c.       Aulia dapat memilih untuk memiliki NPWP meski kewajiban berNPWP hanya ada pada suami

d.       Tidak ada jawaban yang benar

e.       Jawaban b dan c bnar

18.     Lanjutan soal nomor 1, mereka kemudian memiliki anak yang anak tersebut berprofesi sebagai artis cilik. Berikut pernyataan yang paling tepat terkait NPWP anak mereka.

a.       Anak mereka tidak wajib memiliki NPWP karena satuan unit pengenaannya adalah keluarga

b.       Anak mereka wajib memiliki NPWP karena memiliki penghasilan di atas PTKP

c.       Anak mereka wajib memiliki NPWP apabila memiliki penghasilan di atas PTKP dan berusia lebih dari 18 tahun

d.       Tidak ada jawabn yang benar

 

Essay :

1.         Daluwarsa penerbitan Surat SKPKB dan SKPKBT adalah : 5 tahun

a.       Sejak kapan daluwarsa tersebut dihitung ? Pasal 13 ayat (4) UU KUP

b.       Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apakah hal ini berarti penerbitan SKPKB dan SKPKBT tidak dimungkinkan sama sekali apabila jangka waktu daluwarsa tersebut telah dilalui? Pasal 13 Ayat (5) UU KUP

2.         Berapakah sanksi administrasi berupa denda apabila SPT terlambat disampaikan:

a.       SPT Masa PPN?

b.       SPT Masa Lainnya?

c.       SPT Tahunan PPh WP Badan?

d.       SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi?

3.     PT. Andika Cahaya memasukkan SPT tahunan PPh Badan Tahun 2009 tepat waktu di KPP Setiabudi Satu. Apabila KPP Setiabudi Satu melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan tersebut dengan hasil pemeriksaan berupa SKPKB yang dikeluarkan:

a.       Pada tanggal 19 September 2013 dengan pajak yang terutang sebesar Rp 80.000.000,00 dan kredit pajak sebesar Rp 20.000.000,00. Hitung berupa besarnya jumlah yang masih harus dibayar perusahaan! Sudah maksimal 24 bulan

b.   Apabila SKPKB tersebut diterbitkan pada 25 September 2011 dengan pajak yang terutang sebesar Rp 80.000.000 dan kredit pajak sebesar Rp 20.000.000,00. Hitung berapa besarnya pajak yang masih harus dibayar perusahaan. 21 bulan

c.      Bila dalam pemeriksaan tersebut ternyata Direktur Keungan PT. Andika Cahaya menolak untuk memberikan rekening koran milik perusahaan serta menolak untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa. Hitunglah berapa besarnya Pajak yang masih harus dibayar perusahaan jika SKPKB tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2011 jika diketahui bahwa besarnya PPh terutang adalah Rp 200.000.000,00 dan kredit pajak adalah Rp 20.000.000,00! Kenaikan 50% Pasal 13 Ayat (3) UU KUP

d.   Angie Glamour adalah WP OP yang terdaftar pada KPP Pratama Surabaya Genteng. Untuk tahun 2010, yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT tahunan OP. Setelah ditegur secara tertulis, Angie tetap tidak menyampaikan SPT tersebut. Karena dianggap tidak patuh, maka KPP Pratama Surabaya Genteng  kemudian melakuka pemeriksaan terhadap Angie. Hasil pemeriksaan menunjukkan pokok PPh terutang adalah sebesar Rp 65.500.000,00 dan tanpa ada kredit pajak. Ketetapan/tagihan pajak akan diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2011. Tentukan ketetapan apa yang akan dikeluarkan oleh KPP Pratama Surabaya Genteng, berapa nilainya dan kapan pelunasannya ! Kenaikan 50% Pasal 13 Ayat (3) UU KUP

4.       Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Lima diketahui beberapa fakta sebagai berikut:

a.     PT. Maju Terlambat menerbitkan faktur pajak PPN. Faktur dengan nomor 010.000.11.00000079 dengan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp 65.000.000 dan PPN Rp 6.500.000,00 seharusnya diterbitkan tanggal 10 Januari 2011, namun ternyata diterbitkan tanggal 15 Januari 2011. Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP

b.   PT. Maju terlambat menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 untuk masa Januari, Maret, dan Oktober 2011 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 15.000.000,00 (Jan), Rp 32.000.000,00 (Mar), dan Rp 47.000.000,00 (Okt). Denda Pasal 7 UU KUP

Atas hal-hal tersebut Pemeriksa Pajak akan menerbitkan ketetapan/tagihan pada tanggal 17 Juni 2012. Ketetapan/tagihan apa saja yang akan diterbitkan, berapa nilainya dan kapan harus dilunasi?

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Perhitungan PPh Orang Pribadi