Soal Latihan KUP A – IAI
1.
Berikut pernyataan yang paling tepat untuk
penghapusan NPWP/Pencabutan Pengukuhan PKP
a.
Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama
6 bulan untuk penghapusan NPWP badan -> 12 bulan
b.
Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak
paling lama 6 bulan untuk penghapusan NPWP orang pribadi
c.
Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama
12 bulan untuk pencabutan pengukuhan PKP badan -> 6 bulan
d.
Dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama
12 bulan untuk penghapusan NPWP orang pribadi -> 6 bulan
2.
Wajib pajak yang tidak mempunyai kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan
SPT Tahunan PPh adalah:
a.
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan hanya
berasal dari 1 pemberi kerja
b.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak
(menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas) -> karyawan
c.
Wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak
patuh oleh Direktur Jenderal Pajak
d.
Wajib pajak orang pribadi yang
penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3.
Wajib pajak harus melunasi Surat Tagihan Pajak
(STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), dan surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat
Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding yang menyebabkan jumlah
yang harus dibayar bertambah :
a.
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal
pengiriman kepada wajib pajak
b.
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal
diterbitkan
c.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
diterima oleh wajib pajak
d.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
diterbitkan
4.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% sebulan:
a.
Untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak
atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
b.
Untuk selama-lamanya 12 bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
c.
Untuk selama-lamanya 48 bulan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
d.
Tidak dibatasi jangka waktunya, dihitung sejak
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
5.
Wajib
Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria
Tertentu) apabila mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak untuk PPh, maka:
a.
Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak
tipe penelitian);
b.
Harus diperiksa terlebih dahulu, dan dalam
jangka waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap,
harus diterbitkan SK Pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak
c.
Dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak
permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian
pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.
d.
Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.
6.
PT. Puspa Jaya hendak membayar PPh pasal 21 masa
Agustus 2011. Saat melihat kalender, tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 10
September 2011 ternyata jatuh pada hari Sabtu. Maka apa yang dapat dilakukan
oleh PT. Puspa Jaya?
a.
Harus menyetor pada saat jatuh tempo yaitu
tanggal 10 September 2011
b.
Harus menyetor sebelum tanggal 10 September 2011
c.
Dapat menyetor pada hari kerja berikutnya
d.
Dapat menyetor paling lambat tanggal 30September
2011
7.
Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa wajib
pajak A harus membayar angsuran pajak (PPh pasal 25) untuk tahun berjalan tahun
2010 untuk setiap bulannya adalah sebesar Rp 5.000.000,00. Namun demikian,
wajib pajak tersebut dalam bulan Juni, Juli, Agustus 2010 tiap bulannya hanya
membayar Rp 3.000.000,00. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak (Kepala KPP)
dapat menagih kekurangan tersebut dengan:
a.
STP
b.
SKPKB
c.
SKPKB untuk pokok pajaknya, dan dengan STP untuk
sanksi administrasinya
d.
Melakukan pemeriksaan untuk selanjutnya
diterbitkan SKPKB
8.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila,
kecuali:
a.
Wanita yang telah berstatus menikah yang tidak
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
b.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
c.
Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara
resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Wanita yang telah berstatus menikah
dengan Penghasilan di atas PTKP dan melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan.
9.
Media yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melakukan penyetoran pajak yang terutang adalah dengan menggunakan ….
a.
SPT
b.
SSP
c.
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
d.
SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak)
10.
Wajib Pajak dapat menggunakan tanda tangan stempel
untuk menandatangani dokumen-dokumen di bawah ini, kecuali:
a.
SPT Masa PPh pasal 21
b.
SPT Tahunan PPh
c.
Bukti Potong PPh 21
d.
Faktur Pajak PPN
11.
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan
mata uang dolar Amerika wajib menyampaikan SPT:
a.
Dalam Bahasa Indonesia dan mata uang
dolar Amerika
b.
Dalam Bahasa Inggris dan mata uang rupiah
c.
Dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika
d.
Dalam Bahasa Indonesia dan mata uanga Rupiah
12.
Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu
penyampaian SPT Tahunan tahun 2010:
a.
Paling lama 2 bulan dengan cara
penyampaian tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak
b.
Paling lama 4 bulan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak
c.
Paling lama 2 bulan dengan cara mengajukan
permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak
d.
Paling lama 3 bulan dengan cara mengajukan
permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak
13.
Wajib Pajak Suminten menyampaikan SPT Tahunan
untuk Tahun Pajak 2008 pada tanggal 31 Maret 2009 dengan status kurang bayar
sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pada tanggal 29 Agustus 2010 dilakukan dengan
pemeriksaan pajak terhadap kewajiban perpajakan Suminten. Pada tanggal 29 Maret
2011 diterbitkan SKPKB yang menetapkan bahwa pajak yang masih harus dibayar
Suminten adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00, maka :
a.
Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang
pajak dalam SKPKB paling lambat tanggal 28 April 2011
b.
Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak
dalam SKPKB paling lambat tanggal 30 April 2011
c.
Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak
dalam SKPKB paling lambat 31 Maret 2011
d.
Wajib pajak Suminten wajib melunasi utang pajak
dalam SKPKB paling lambat tanggal 30 Maret 2011
14.
Manakah pernyataan yang paling tepat:
a. Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh Direktur Utama
b. Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh salah satu Direktur
c. Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan harus ditandatangani oleh Direktur Utama/Komisaris
Utama
d. Surat
Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh Pengurus
15.
Apabila wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan
pada tanggal 5 Mei tanpa ada pemberitahuan untuk melakukan perpanjangan
penyampaian SPT Tahunan, maka terhadap Wajib Pajak tersebut:
a.
Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi
administrasi sebesar Rp 100.000,00, tanpa harus diterbitkan Surat Teguran
terlebih dahulu
b.
Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi
administrasi sebesar Rp 100.000,00 dan harus diterbitkan Surat Teguran terlebih
dahulu
c.
Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi
administrasi sebesar Rp 1.000.000.000,00 tanpa harus diterbitkan surat Teguran
terlebih dahulu
d.
Diterbitkan STP yang isinya berupa sanksi
administrasi sebesar Rp 500.000,00, dan harus diterbitkan surat teguran
terlebih dahulu
16.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai wajib
pajak patuh (wajib pajak kriteria tertentu) apabila mengajukan permohonan
pengambilan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk PPN, maka:
a.
Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak, tanpa terlebih dahulu
b.
Harus diperiksa terlebih dahulu, dan dalam jangka
waktu paling lama 1 minggu sejak permohonan diterima secara lengkap, harus
diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
c.
Dalam jangka waktu paling lama 1 minggu sejak
permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak
d.
Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap, harus diterbitkan SK Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pajak.
17.
Agus dan Aulia bekerja sebagai karyawan pada PT.
Cinta Bersemi. Karena sering bertemu mereka jatuh cinta dan menikah dan tidak
melakukan perjanjian pisah harta. Berikut pernyataan yang paling tepat terkait
NPWP mereka.
a.
Agus dan Aulia wajib memiliki NPWP
sendiri-sendiri karena satuan unit pengenaan pajaknya adalah personal.
b.
Agus dan Aulia wajib memiliki satu NPWP atas
nama suami karena satuan unit pengenaannya adalah keluarga
c.
Aulia dapat memilih untuk memiliki NPWP
meski kewajiban berNPWP hanya ada pada suami
d.
Tidak ada jawaban yang benar
e.
Jawaban b dan c bnar
18.
Lanjutan soal nomor 1, mereka kemudian memiliki
anak yang anak tersebut berprofesi sebagai artis cilik. Berikut pernyataan yang
paling tepat terkait NPWP anak mereka.
a.
Anak mereka tidak wajib memiliki NPWP karena
satuan unit pengenaannya adalah keluarga
b.
Anak mereka wajib memiliki NPWP karena memiliki
penghasilan di atas PTKP
c.
Anak mereka wajib memiliki NPWP apabila memiliki
penghasilan di atas PTKP dan berusia lebih dari 18 tahun
d.
Tidak ada jawabn yang benar
Essay :
1.
Daluwarsa penerbitan Surat SKPKB dan SKPKBT
adalah : 5 tahun
a.
Sejak kapan daluwarsa tersebut dihitung ? Pasal
13 ayat (4) UU KUP
b.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, apakah hal ini berarti penerbitan SKPKB dan SKPKBT tidak dimungkinkan
sama sekali apabila jangka waktu daluwarsa tersebut telah dilalui? Pasal 13
Ayat (5) UU KUP
2.
Berapakah sanksi administrasi berupa denda
apabila SPT terlambat disampaikan:
a.
SPT Masa PPN?
b.
SPT Masa Lainnya?
c.
SPT Tahunan PPh WP Badan?
d.
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi?
3. PT. Andika Cahaya memasukkan SPT tahunan PPh
Badan Tahun 2009 tepat waktu di KPP Setiabudi Satu. Apabila KPP Setiabudi Satu
melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan tersebut dengan hasil pemeriksaan
berupa SKPKB yang dikeluarkan:
a.
Pada tanggal 19 September 2013 dengan pajak yang
terutang sebesar Rp 80.000.000,00 dan kredit pajak sebesar Rp 20.000.000,00.
Hitung berupa besarnya jumlah yang masih harus dibayar perusahaan! Sudah
maksimal 24 bulan
b. Apabila SKPKB tersebut diterbitkan pada 25
September 2011 dengan pajak yang terutang sebesar Rp 80.000.000 dan kredit
pajak sebesar Rp 20.000.000,00. Hitung berapa besarnya pajak yang masih harus
dibayar perusahaan. 21 bulan
c. Bila dalam pemeriksaan tersebut ternyata
Direktur Keungan PT. Andika Cahaya menolak untuk memberikan rekening koran
milik perusahaan serta menolak untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa.
Hitunglah berapa besarnya Pajak yang masih harus dibayar perusahaan jika SKPKB
tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2011 jika diketahui bahwa besarnya PPh
terutang adalah Rp 200.000.000,00 dan kredit pajak adalah Rp 20.000.000,00!
Kenaikan 50% Pasal 13 Ayat (3) UU KUP
d. Angie Glamour adalah WP OP yang terdaftar pada
KPP Pratama Surabaya Genteng. Untuk tahun 2010, yang bersangkutan tidak menyampaikan
SPT tahunan OP. Setelah ditegur secara tertulis, Angie tetap tidak menyampaikan
SPT tersebut. Karena dianggap tidak patuh, maka KPP Pratama Surabaya Genteng kemudian melakuka pemeriksaan terhadap Angie.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pokok PPh terutang adalah sebesar Rp
65.500.000,00 dan tanpa ada kredit pajak. Ketetapan/tagihan pajak akan
diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2011. Tentukan ketetapan apa yang akan
dikeluarkan oleh KPP Pratama Surabaya Genteng, berapa nilainya dan kapan
pelunasannya ! Kenaikan 50% Pasal 13 Ayat (3) UU KUP
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Lima diketahui beberapa fakta sebagai berikut:
a. PT. Maju Terlambat menerbitkan faktur pajak PPN.
Faktur dengan nomor 010.000.11.00000079 dengan nilai DPP (Dasar Pengenaan
Pajak) sebesar Rp 65.000.000 dan PPN Rp 6.500.000,00 seharusnya diterbitkan
tanggal 10 Januari 2011, namun ternyata diterbitkan tanggal 15 Januari 2011. Sanksi
Pasal 14 ayat (4) UU KUP
b. PT. Maju terlambat menyampaikan SPT masa PPh
Pasal 21 untuk masa Januari, Maret, dan Oktober 2011 dengan nilai pembayaran
sebesar Rp 15.000.000,00 (Jan), Rp 32.000.000,00 (Mar), dan Rp 47.000.000,00
(Okt). Denda Pasal 7 UU KUP
Atas hal-hal
tersebut Pemeriksa Pajak akan menerbitkan ketetapan/tagihan pada tanggal 17 Juni
2012. Ketetapan/tagihan apa saja yang akan diterbitkan, berapa nilainya dan
kapan harus dilunasi?
Komentar
Posting Komentar